Sekilas Info
Kontribusi dari Diskominfo Katingan, 10 Desember 2021 13:00, Dibaca 518 kali.
MMCKalteng - Katingan – Sebanyak 3.170 bidang sertipikat kepemilikan hak atas tanah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Katingan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan Pransang, yang terdapat di 8 kecamatan dan tersebar di 24 desa/kelurahan. Sertipikat tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan di Ruang Rapat Bupati Katingan, Jumat (10/12/2021).
Dari 3.170 bidang sertipikat tersebut diserahkan secara simbolis kepada 10 orang penerima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Pransang, antara lain kepada Supriadi, Usman Sitepu, Heppy Prasetyo, Benong Supriadi. Kemudian acara dilanjutkan dengan menyaksikan Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serentak se-Kalteng dan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk rakyat oleh Menteri ATR/BPN RI secara virtual. Turut hadir pada kegiatan ini Forkopimda Kabupaten Katingan dan Kepala BPN Katingan.
(Baca Juga : Bupati Resmikan Jalan Penghubung Desa Tangga Batu - Desa Belibi)
Sekda Katingan menyampaikan, sertipikat menjadi salah satu alas bukti hak atas kepemilikan sebidang tanah oleh seseorang. Menurutnya, Presiden mengeluarkan program PTSL sebagai tindak lanjut dari amanah UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengatakan bahwa pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wailayah Republik Indonesia.
“PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat yang secara pasti dilaksanakan secara sederhana, lancar, aman, adil, merata dan terbuka, sehingga dapat memungkinkan memakmurkan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap, program PTSL dapat terus berlanjut sehingga pada saatnya semua bidang tanah di Kabupaten Katingan ini semuanya bersertipikat. “PTSL ini program yang sangat sederhana, maka dari itu saya menyambut baik karena sangat membantu masyarakat, sehingga untuk mendapatkan kepastian hak asal-usul dan lain sebaginya atas bidang tanah. Kepada masyarakat yang telah menerima sertipikat, tolong jangan sampai rusak dan dipergunakan untuk hal yang sangat mendesak saja serta sebisa mungkin yang bermanfaat untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya. (Diah / Foto : Yeni / edt : rkh)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.